Dengan persaingan pasar yang semakin meningkat, mendorong beberapa oknum nakal untuk mengambil jalan pintas yang dapat merugikan banyak orang terkhusus pembeli. Di pasar, banyak sekali produk dengan label halal palsu yang telah tersebar luas. Kita sebagai pembeli/ konsumen harus dapat lebih jeli dengan mengetahui perbedaan antara logo halal asli dengan yang tiruan "Palsu".
logo-logo halal dari beberapa negara (Republika.co.id) |
Sering kali masyarakat di bingungkan dengan beberapa logo halal dari produk-produk yang ada di pasaran. Sebenarnya setiap negara memiliki logo label halal yang berbeda. Terkhusus di Indonesia, label Halal resminya ialah logo lingkaran yang bertuliskan MUI "Majelis Ulama Indonesia" dengan tulisan arab Halal di tengahnya.
Seperti ulasan yang di ambil dari Zona-halal.com, Lukman Hakim (Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Beliau berkata "Logo Halal resmi dari LPPOM MUI ialah logo halal dengan logo lingkaran yang bertulisakan 'Majelis Ulama Indonesia' yang menggunakan tulisan halal menggunakan aksara Arab di tengahnya."
Logo halal resmi MUI (Zona-halal.com) |
Logo ini sudah di sepakati oleh BPOM dan MUI. Pernyataan ini juga telah di sampaikan oleh Lukman Hakim di media berita "Republika". Lukman Hakim juga menambahkan "Logo halal resmi ini sudah di gunakan dan di resmikan bertahun-tahun yang lalu dan di dasari atas kesepahaman antara otoritas terkait "BPOM".
Logo halal tersebut berperan sebagai media komunikasi serta informasi kepada para pembeli/ konsumen yang menginginkan produk halal yang mana produk tersebut telah lulus dan terdaftar pada BPOM dan MUI sebagai produk usaha yang "HALAL".
Tetapi di luar sana telah marak beredar produk usaha terkhusus "Makanan" yang menggunakan/ barangkali memiliki label halal serupa. Lukman Hakim sendiri tidak berani menjamin jika semua produk usaha yang berlabelkan halal sederhana lingkaran dan dengan gambar aksara arab 'Halal' di tengahnya benar-benar halal dan telah terdaftar pada MUI dan BPOM.
Logo halal yang telah di sepakati oleh LPPOM MUI dan BPOM ialah logo halal yang bertulisakan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan tulisan "HALAL" aksara arab di tengahnya. Artinya Lukman Hakim tidak berani menjamin jika terdapat produk berlogokan Halal saja telah terdaftar di BPOM dan MUI sebagai produk yang telah terenskripsi Halal yang resmi, tentunya telah memiliki sertifikat HALAL dari MUI.
Informasi ini memberikan keluasan bagi kita (sebagai konsumen) yang meng-inginkan produk konsumsi yang berlabelkan 'HALAL". Tentunya kita sebagai konsumen selalu ingin membeli barang terkhusus makanan yang memang benar-benar halal untuk di konsumsi dan bebas dari zat-zat berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk.
Dengan menyadari atas kebenaran ini, di harapkan agar kita dapat lebih teliti dalam memilah dan memilih produk yang memiliki logo Halal yang benar-benar halal dan memiliki sertifikat halal resmi dari MUI.
0 Comments