Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syari'at terbagi menjadi tujuh:
a. wajib/fardlu
yaitu suatu perlakuan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. wajib/fardlu dibagi menjadi 2 bagian:
1. wajib/fardlu 'ain ; yaitu suatu perlakuan yang harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yang mukallaf/baligh dan berakal sehat, seperti sholat 5 waktu, puasa ramadhan, zakat, haji dan sebagainya.
2. wajib/fardlu kifayah . yaitu suatu perlakuan yang harus dikerjakan oleh umat islam yang mukallaf/baligh dan berakal sehat, tetapi sudah dianggap sukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari mereka. dan berdosa seluruhnya apabila tidak ada yang mengerjakannya, seperti menyembahyangkan jenazah, menguburkannya dan sebagainya.
b. Sunnat
yaitu suatu perlakuan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, seperti sembahyang sunnat, puasa senin-kamis, ber-wudlu untuk membaca Al-Qur'an dan sebagainya.
c. Haram
Yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti durhaka terhadap orang tua, berdusta, minum minuman keras, mencuri dan sebagainnya.
d. Makruh
yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai atau brambang mentah dan sebagainya.
e. Mubah
yaitu suatu perlakuan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa, demikian pula apabila ditinggalkan juga tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa, seperti makan, minum, tidur dan sebagainya.
f. Shahih
yaitu suatu perlakuan yang telah memenuhi syari'at dan rukun yang telah ditentukan menurut hukum syari'at dan betul.
g. Fasih/Bathil
yaitu suatu perlakuan yang tidak memenuhi syarat dan rukun atau tidak betul cara mengerjakannya.
Abu Masyhad, Pedoman dan Tuntunan Sholat Lengkap, (Semarang: PT. MG, 1408H),p12
0 Comments