MUI dan HTI nilai vonis Ahok tak cukup 2 tahun


Vonis penjara atas penistaan Agama oleh bapak Basuki Tjahaja Purnama (Pak Ahok) di kecam tidak sesuai. Bahkan banyak yang mengencam "Vonis" tersebut terlalu ringan. Bahkan Vonis yang melibihi tuntutan Jaksa tersebut di anggap belum memenuhi rasa keadilan. 

Seperti di lansir Netz.id, wakil sekjen bidang komunikasi dan informasi majelis ulama indonesia "Amirsyah Tambunan" mengujar, ia berkata "itu memang wewenang hakim memvonis, tapi kami melihat ini di rasakan kurang memenuhi rasa keadilan (selasa,9 mei 2017)".

Amirsyah juga berkata "kalau kami lihat perinsipnya putusan itu belum maksimal, karena dalam KUHP pasal 156a itu jelas tertera ancamanya 5 tahun. Dan sekarang nyatanya di Vonis hanya 2 tahun". Dia menambahkan "kami minta ahli hukum untuk melakukan kajian lebih jauh". 


Amirsyah Tambunan (Via Net.id) 

Seperti yang telah kita ketahui, Majelis hakim pengadilan negeri sumatera utara Ahok di putuskan bersalah melanggar pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut juga telah melebihi putusan jaksa 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa juga menuntut terdakwa "Ahok" dengan pasal 156 KUHP. 

Walaupun tuntutan tersebut telah melebihi tuntutan jaksa, para penentang ahok seperti HTI "Hizbut Tahrir Indonesia" mengungkapan ketidakpuasanya. Muhammad Ismail Yusanto (juru bicara HTI) mengujar aspirasinya. Ia berkata "itu jauh dari yang kami perkirakan, kami pikir 5 tahun seperti dalam KUHP". Ujarnya.



Yusanto jubir HTI (Via Netz.id)

Ismail Yusanto juga mengujar aspirasinya. Ia berkata "kami bersyukur, Alhamdulillah, Ahok kalah dalam pilkada Ini".Menurut Yusanto sendiri, vonis yang di terima Ahok tidal terlepas dari perjuangan kaum muslimin dan muslimat yang menyerukan suara keadilanya yang dimulai pada bulan Oktober 2016 yang lalu.

Post a Comment

0 Comments